Pengertian PPJB, PJB dan AJB
Dalam jual beli rumah maupun jual beli property lainnya, kita mengenal istilah-istilah seperti PPJB, PJB dan AJB. Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB, Pengikatan Jual Beli atau PJB, Akta Jual Beli atau AJB, semua istilah ini merupakan cara peralihan hak atas tanah dan bangunan lainnya. Dan tentunya hal yang penting untuk lebih memahami lebih jauh Pengertian PPJB, PJB dan AJB.
Perbedaan dari masing-masing istilah ini terletak pada proses dan bentuk perbuatan hukumnya. Dimana masing masing perjanjian jual beli baik itu PPJB, PJB maupun AJB memiliki kekuatan hukum yang berbeda.
Pengertian PPJB
Pada dasarnya PPJB berisi kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri akan menjual kepada pembeli dengan disertai pemberian tanda jadi atau DP berdasarkan kesepakatan. PPJB ini dibuat sebagai bentuk pengikatan sementara sebelum dibuatnya AJB resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris. Biasanya PPJB ini dibuat di bawah tangan disebabkan oleh suatu sebab tertentu seperti pembayaran rumah belum lunas dll. Pada PPJB ini memuat perjanjian-perjanjian, seperti besarnya harga, besar uang muka, kapan waktu pelunasan, kapan pengosongan lahan hingga kapan dibuatnya AJB.
Pengertian PJB
PJB merupakan kesepakatan antara penjual guna menjual property miliknya kepada pembeli yang dibuat dengan menggunakan akta notaris. Pengikatan Jual Beli atau PJB bisa dibuat disebabkan oleh alasan tertentu seperti belum lunasnya pembayaran harga jual beli ataupun belum dibayarkannya pajak-pajak yang di timbul selama jual beli.
Pengikatan Jual Beli atau PJB ada dua macam yaitu PJB lunas dan PJB tidak lunas.
- PJB lunas, dibuat jika harga jual beli telah dibayarkan lunas oleh pembeli kepada penjual namun belum dapat dilaksanakan AJB, disebabkan antara lain pajak-pajak jual beli belum dibayarkan, sertifikat yang masih dalam pengurusan dan lain-lain. Dalam pasal-pasal PJB ini dicantumkan kapan AJB akan dilaksanakan beserta persyaratannya. Pada PJB lunas juga dicantumkan kuasa dari penjual kepada pembeli guna menandatangani AJB, sehingga saat penandatanganan AJB tidak membutuhkan kehadiran penjual. PJB lunas biasanya dilakukan untuk transaksi atas objek jual beli yang berada diluar wilayah kerja PPAT/Notaris yang bersangkutan. Dimana berdasarkan PJB lunas ini dapat dibuatkan AJB di hadapan PPAT dimana lokasi objek berada.
- PJB tidak lunas, dibuat jika pembayaran harga jual beli belum lunas sepenuhnya diterima oleh penjual. Point yang tercantum dalam PJB tidak lunas tercantum jumlah uang muka yang dibayarkan ketika penandatanganan akta PJB, cara pembayaran atau termin pembayaran, kapan pelunasan, kapan pengosongan lahan dan sanksi-sanksi yang disepakati jika ternyata salah satu pihak wanprestasi. PJB tidak lunas juga mesti ditindaklanjuti dengan AJB ketika pelunasan.
Pengertian AJB
Akta Jual Beli atau AJB merupakan akta otentik yang dibuat oleh PPAT untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan. Pembuatan AJB telah diatur sedemikian rupa melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 08 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah, sehingga PPAT tinggal mengikuti format-format baku yang telah disediakan. Pembuatan AJB dilakukan sesudah seluruh pajak-pajak yang timbul karena jual beli telah dibayarkan oleh para pihak sesuai dengan kewajibannya masing-masing. Langkah selanjutnya adalah dengan mengajukan pendaftaran peralihan hak ke kantor pertanahan setempat ataupun yang lazim kita kenal dengan istilah balik nama. Maka dengan selesainya balik nama sertifikat, maka hak yang melekat pada tanah dan bangunan telah berpindah dari penjual kepada pembeli.
Semoga dengan mengetahui dan memahami Pengertian PPJB, PJB dan AJB. Kita bisa melakukan proses bisnis properti baik itu jual beli tanah dan rumah dengan lancar dan legal. Lihat juga Biaya Jual Beli Rumah lainnya.