Ekonomi Bisnis dan Teknologi

Mengakali KPR Rumah Tanpa DP

KPR Rumah Tanpa DP

Sebenarnya, tentu sudah kita ketahui bahwa hampir tidak ada bank maupun lembaga keuangan manapun yang mau menyalurkan KPR Rumah tanpa DP.  Sejauh ini hanya Bank Syariah Mandiri yang secara 100% memberikan KPR Rumah Tanpa DP 0%, tentu saja ini juga dengan sejumlah syarat yang tidak bisa dipenuhi semua orang.

Dua Bank Nasional lain yang “hampir” menyalurkan Rumah KPR Tanpa DP adalah Bank Bumiputera dan bank Bukopin. Namun untuk bank dan lembaga keuangan lainnya masih tetap dibutuhkan uang muka sebagai persyaratannya. Walaupun ada KPR rumah dengan uang muka 0%, hal ini karena keterlibatan pihak ketiga yang menalangi uang muka rumah tersebut. Oleh karena itu, disini kita akan membahas beberapa tips cara Mengakali KPR Rumah Tanpa DP.

KPR-Rumah-Tanpa-DP
KPR Rumah Tanpa DP

Meskipun pihak bank penyalur KPR tanpa DP masih sangat terbatas, tapi kita bisa mengakali uang muka 0% dengan beberapa celah yang ada. Cara yang dipakai biasanya menggunakan pihak ketiga seperti dana ditahan pengembang, PUMP BPJS tenagakerja, potongan harga rumah hingga mark-up harga rumah.

Gunakan Dana Ditahan Pengembang Di Bank

Pengembang atau penjual perumahan biasanya telah bekerjasama dengan pihak Bank yang ditunjuk untuk penjualan bisnis properti tanpa DP. Kerjasama ini biasanya memang tidak diketahui langsung oleh pembeli. Dana ditahan milik pengembang di bank ini umumnya disiapkan sebagai pengganti DP rumah yang mesti ditanggung konsumen. Karena DP rumah itu harus ada, jadi pihak pengembang yang menanggung uang muka ini untuk sementara. Program ini umumnya hanya dilakukan oleh pengembang yang ingin menjual property mereka dengan cepat hingga dapat di beli tanpa DP.

PUMP BPJS Ketenagakerjaan

Mendapat rumah idaman tentu juga diinginkan oleh para pekerja, dan BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Pinjaman Uang Muka Perumahan atau PUMP. Program PUMP ini bisa dimanfaaatkan oleh pekerja yang sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Potongan Harga Rumah

Celah potongan harga sebagai DP rumah bisa kita manfaatkan. Saat ini banyak pengembang yang melakukan perang diskon atau potongan harga terhadap perumahan yang mereka jual untuk menarik minat pembeli. Cara yang dipakai cukup sederhana, yakni dengan menganggap diskon tersebut sebagai DP Rumah. Sebelum kita bertransaksi yang melibatkan bank, kita sebaiknya melakukan kordinasi terlebih dulu dengan pihak pengembang.

Sebagai contoh, pada sebuah rumah type 60/100 di hargai Rp 200 juta. Pihak pengembang menawarkan diskon sebesar 20% atau Rp 40 juta. Maka KPR yang kita ajukan ke pihak Bank tetap dengan harga asli Rp 200 juta dengan DP 20%. DP 20% ini kita peroleh dari diskon harga yang diberikan pengembang diawal, jadi pihak bank akan memberikan pembiayaan KPR sebesar Rp 160 juta atau 80%. Ini sudah mencukupi seluruh kebutuhan dana KPR rumah hingga dapat kita bilang KPR tanpa DP. Tentu kita mesti kordinasi dengan pihak developer perumahan terlebih dahulu seakan-akan kita telah membayarkan DP rumah sebesar 20% kepada pihak developer.

Mark Up Harga Rumah

Cara mark up harga rumah ini lebih cocok jika dilakukan guna membeli rumah bekas, ataupun rumah non-pengembang. Karena jika rumah yang kita mark up harganya terletak di perumahan, maka besar kemungkinan pihak Bank akan mengetahui harga yang sebenarnya sebab tentu banyak rumah yang di jual dengan harga yang sama di perumahan tersebut. Akan berbeda dengan harga rumah jadi ataupun bekas, harga rumah tidak mengikuti harga pasaran pengembang diperumahan tersebut.

Harga jual setiap rumah tentu akan berbeda, mengikuti ukuran rumah, tipe rumah, bahan rumah hingga lokasi rumah. Kita mesti terlebih dahulu berkordinasi dengan pihak penjual rumah tersebut, untuk me-mark-up harga rumah dari harga yang sudah kita sepakati ditambah perkiraan DP rumah yang disyaratkan pihak bank. Saat ini pihak bank biasanya akan mensyaratkan DP rumah sebesar 30% sesuai peraturan pemerintah. Umumnya pihak penjual akan mengikuti saja, sebab tentunya mereka juga ingin rumah mereka cepat terjual.

Sebagai contoh sebagai berikut. Sebuah rumah bekas dijual dengan harga Rp 200 juta, dengan DP yang disyaratkan 30%. Harus di ingat bahwa keinginan kita dana yang dikeluarkan Bank sebesar Rp 200 juta ini setara dengan 70%. Maka kita harus tambahkan sebesar Rp 84 juta ( 286juta – 30% = 84 juta), hingga harga yang kita ‘berikan’ pada pihak bank adalah Rp 286 juta. Dimana bank akan memberikan 70% pembiayaan KPR dari Rp 286 juta tersebut, dan setara dengan Rp 200 juta.

Kesimpulan

Cara-cara diatas tentunya dapat kita ikuti, tentu saja yang paling enak memang bila pihak pengembang sendiri yang menawari atau PUMP. Namun jika kita memilih melakukan cara Mark-Up harga rumah sebaiknya sudah diperhitungkan dengan matang, bahkan sering kali kita harus mendekati pihak peninjau kredit dari pihak Bank. Semoga Cara Mengakali KPR Rumah Tanpa DP ini dapat membantu kita semua memperoleh KPR Tanpa DP 0%.

Exit mobile version