Tahukah Anda, Apa Pengertian Klaim Asuransi?

| |

daya usaha » Investasi » Tahukah Anda, Apa Pengertian Klaim Asuransi?

Ya, tahukah anda, apa sebenarnya pengertian klaim asuransi? Klaim asuransi adalah permintaan dari pihak tertanggung untuk mendapatkan ganti rugi terkait dengan hal yang menimpanya yang sebelumnya sudah diatur dalam kontrak perjanjian asuransi antara pihak tertanggung dan pihak perusahaan asuransi.

Pemahaman terhadap berbagai pengertian dalam asuransi sangatlah penting. Selain untuk mengetahui dari tindakan yang kita lakukan, pemahaman ini juga penting karena asuransi banyak berhubungan dengan persoalan hukum. Dan sebagai warga negara yang baik tentunya kita juga diharapkan dapat memahami, mengerti, serta mengetahui hak dan kewajiban, termasuk dalam persoalan asuransi

Tindakan Dalam Klaim Asuransi

Sebelum pihak perusahaan asuransi menyetujui klaim asuransi yang dibuat oleh pihak tertanggung biasanya akan dilakukan peninjauan atas validitas laporan yang diterima pihak asuransi.

Perlindungan asuransi yang diberikan oleh pihak perusahaan asuransi bisa berupa asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi properti dan masih banyak lagi jenisnya. Dan di dalamnya masih banyak lagi jenis asuransinya seperti asuransi kematian, asuransi kehilangan, asuransi kerusakan, asuransi sakit dan masih banyak lainnya.

pengertian klaim-asuransi

Program asuransi mengharuskan pihak tertanggung untuk membayar premi secara teratur di setiap bulannya. Jika pihak tertanggung membayar premi setiap bulannya dengan lancar maka klaim asuransi akan mudah dan cepat keluar dan tidak memerlukan waktu yang lama.

Sebelum anda mengajukan klaim asuransi ada baiknya anda mengetahui terlebih dahulu apa saja klaim yang sesuai dengan yang tertera di dalam polis. Antara lain resiko yang dijamin dan yang tidak dijamin. Barang yang dijamin dan tidak dijamin dan juga hal-hal lainnya. Semua perlu anda perhatikan agar anda tidak rugi dalam mengikuti program asuransi.

Saat anda melakukan klaim asuransi biasanya ada tiga tahap yang harus anda lewati, yakni Notification, Investigation dan Submission. Notification berarti anda wajib memberikan laporan sesuai dengan batas waktu klaim yang telah disepakati. Investigation dapat diartikan sebagai peninjauan dari pihak asuransi untuk membuktikan kevalidan laporan pihak tertanggung. Dan submission berarti pengiriman dokumen yang mendukung klaim dari pihak tertanggung dan memeriksa kevalidan dokumen dengan polis yang telah disepakati.

Demikianlah informasi dari Dayausaha.com tentang persoalan asuransi yang semoga dapatmemberikan informasi yang lebih jelas. Semoga dengan pemahaman yang lebih baik tentang pengertian klaim asuransi membuat kita lebih mengetahui hak dan kewajiban kita.

Simpan

1, 'include' => $prevPost->ID ); $prevPost = get_posts($args); foreach ($prevPost as $post) { setup_postdata($post); ?>
Previous

1, 'include' => $nextPost->ID ); $nextPost = get_posts($args); foreach ($nextPost as $post) { setup_postdata($post); ?>

Next

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.